Ini Tantangan Berat Pers di Masa Mendatang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 31 Des 2024, 15:25
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Dewan Pers terkait wartawan Sumut yang tewas diduga dibakar. (YouTube) Konferensi pers Dewan Pers terkait wartawan Sumut yang tewas diduga dibakar. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Awan kelabu menaungi kehidupan pers nasional sepanjang tahun 2024. Setelah dua tahun sebelumnya beberapa media cetak skala besar berhenti melayani pembaca, pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap insan pers di beberapa platform media lainnya juga terus terjadi.

Sepanjang 2023 dan 2024, tak kurang dari 1.200 karyawan perusahaan pers termasuk jurnalis harus menjalani PHK.

Iklim usaha industri pers memang sedang tidak dalam kondisi menguntungkan. Di samping media massa tidak lagi menjadi sumber utama masyarakat dalam mencari berita, kue iklan nasional perusahaan pers pun sekitar 75% diambil alih oleh platform digital global dan media sosial.

Hal itu menjadi tantangan terberat perusahaan pers di masa-masa mendatang. Kondisi ini membuat Dewan Pers prihatin dan melakukan pelbagai upaya untuk membuat ekosistem yang lebih baik bagi kehidupan pers.

Baca Juga: 1.178 Personel Naik Pangkat, Kapolda Metro Beri Peringatan Penting

Salah satu upaya Dewan Pers itu adalah mendesak pemerintah untuk menerbitkan aturan tentang tanggung jawab platform digital. Upaya itu membawa hasil dengan diterbitkannya Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Perpres itu ditindaklanjuti Dewan Pers dengan membentuk (melalui proses seleksi terbuka) Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Tugas utama komite ini adalah mengawal pelaksanaan perpres tersebut agar terciptanya hubungan yang terbuka dan adil antara platform digital global dan perusahaan pers nasional, termasuk dalam sistem bagi hasil untuk perolehan iklan.

Halaman
x|close