MK Hapus Presidential Threshold, Golkar: Dulu 27 Kali Nolak Gugatan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2025, 21:53
Moh. Rizky
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen Golkar Sarmuji Sekjen Golkar Sarmuji (NTVnews.id/Deddy Setiawan)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus presidential threshold atau ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya, yang jadi syarat pencalonan presiden dan wakil presiden di pilpres. Partai Golkar merasa aneh dengan putusan tersebut. Sebab, sebelum ini MK selalu menolak gugatan penghapusan presidential threshold.

Puluhan kali digugat, puluhan kali pula MK menolak gugatan tersebut.

"Putusan MK terhadap 27 gugatan sebelumnya selalu menolak. Dalam 27 kali putusannya cara pandang MK dan pembuat UU selalu sama," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Muhammad Sarmuji, Kamis, 2 Januari 2025.

Ia menjelaskan, dahulu MK selalu menolak penghapusan presidential treshold dengan alasan untuk mendukung sistem presidensial di Indonesia bisa berjalan dengan baik. Walau demikian, Sarmuji belum menanggapi lebih jauh terkait putusan yang perkaranya dimohonkan oleh empat mahasiswa itu. 

Sebelumnya, MK menjelaskan alasan penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden. Menurut MK, seluruh partai politik (parpol) peserta pemilu harus memiliki kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam pertimbangannya, MK menilai pengusungan pasangan calon berdasarkan ambang batas terbukti tidak efektif menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu. MK pun menilai besaran ambang batas lebih menguntungkan parpol yang memiliki kursi di DPR.

"Dalam konteks itu, sulit bagi partai politik yang merumuskan besaran atau persentase ambang batas untuk dinilai tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan putusan perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.

Halaman
x|close