MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Tidak Harus 30 Tahun Saat Mendaftar Cagub

NTVNews - 30 Mei 2024, 13:44
Dedi
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Agung RI Gedung Mahkamah Agung RI (Google Maps)

“... berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”

Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

Apabila mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur. Lalu, bagi yang berusia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati dan setingkatnya. Namun, aturan ini diubah oleh MA menjadi:

“... berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.”

Dalam aturan terbaru, terdapat perubahan frasa dari "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan". Karena adanya perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi baru berusia 30 tahun saat pelantikan atau level kabupaten/kota baru berusia 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri dalam kontestasi pemilu daerah. 

Dengan kata lain, seseorang yang ingin mendaftar sebagai calon gubernur dan wakil gubernur, calon walikota dan wakil walikota dan setarafnya, bisa mendaftar ke KPU meskipun belum berusia 30 tahun dan 25 tahun. Dengan catatan, harus mencapai syarat usia saat pelantikan. 

Halaman
x|close