Tim penyidik KPK hari ini menggeledah rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang berlokasi di Bekasi, Jawa Barat. Penggeledahan tersebut berlangsung sekitar empat jam.
Baca Juga: Kasus Harun Masiku, Wahyu Setiawan Ngaku Sudah Berikan Semua Info ke KPK
Pada Selasa, 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa HK berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
Selain itu, HK juga diketahui mengarahkan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 hingga 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.
Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan.