KPK Sebut Penggeledahan Rumah Hasto Berdasarkan Kebutuhan Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2025, 12:01
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan ((Antara))

Setyo Budiyanto, Ketua KPK, menjelaskan tindakan yang dilakukan Hasto dalam kasus obstruction of justice tersebut, sebagai berikut:

Baca Juga : Hasto Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Kasus Harun Masiku

1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang sering digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku dan menyuruhnya merendam ponselnya dengan air serta segera melarikan diri.

2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang dipegang Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

3. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi yang terkait dengan kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta.

Harun Masiku sendiri telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Namun, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK dan sejak 17 Januari 2020, ia dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Halaman
x|close