Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.