MUI Keluarkan Fatwa Larangan Muslim Mengucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

NTVNews - 31 Mei 2024, 14:59
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi Toleransi Ilustrasi Toleransi (Freepik)

Prof Ni'am menjelaskan, setidaknya ada dua bentuk toleransi beragama yakni dalam hal akidah dan muamalah. Dalam hal akidah, sambungnya, umat Islam wajib memberikan kebebasan kepada umat beragama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaanya.

"Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," tutup Prof Niam yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa.

Halaman
x|close