MA Mendadak Ubah Syarat Usia Kepala Daerah? Usai Viral Poster Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep

NTVNews - 31 Mei 2024, 15:40
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Poster Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep maju Pilkada Jakarta 2024/tangkapan layar NTV Poster Duet Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep maju Pilkada Jakarta 2024/tangkapan layar NTV

Ia bahkan meyebut poster tersebut sebagai poster aspirasi dari masyarakat.

Untuk diketahui sesuai aturan KPU batas untuk menjadi calon gubernur dan wakil gubernur paling rendah 30 tahun.

Sementara untuk bupati dan wakil bupati berusia 25 tahun

Mengacu pada aturan tersebut hanya Budi Djiwandono yang telah memenuhi syarat karena sudah berusia 43 tahun.

Sedangkan Kaesang yang diketahui lahir pada 25 Desember 1994 belum memenuhi syarat. Karena belum genap berusia 30 tahun. Kaesang baru berusia 30 tahun pada Desember nanti.

Namun secara mengejutkan kembali terjadi sebab pada 30 Mei 2024 siang Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Ketua Umum partai Garuda Ahmad, Rida Sabana

Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut

Halaman
x|close