KPK Periksa Advokat Donny Tri Istiqomah Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 16:24
Elma Gianinta Ginting
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (ANTARA (Fianda Sjofjan Rassat))

HK juga diketahui mengendalikan DTI untuk mengambil dan mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada 16-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I," jelas Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.

Baca juga: KPK Periksa Plt Dirjen Imigrasi Terkait Perlintasan Harun Masiku

Setyo menjelaskan bahwa tindakan Hasto terkait obstruction of justice adalah sebagai berikut:

  1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan oleh KPK, HK menyuruh Nur Hasan, yang menjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A yang digunakan sebagai kantor HK, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.

  2. Pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, ia memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik KPK.

Halaman
x|close