Ntvnews.id, Jakarta - Pada hari Senin, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Donny Tri Istiqomah (DTI), seorang advokat yang juga merupakan kader PDI Perjuangan, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka buronan KPK, Harun Masiku.
"Pada hari ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama DTI," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Dari informasi yang terkumpul, selain DTI, penyidik KPK juga memeriksa beberapa saksi lain terkait kasus Harun Masiku, seperti Sintia Yuliantika, seorang ibu rumah tangga, Patrisius Hitong, seorang karyawan Bank Mandiri, dan Donfiri Jatnika, seorang karyawan swasta.
Baca juga: Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Penyidik KPK belum memberikan informasi detail mengenai materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Pada 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK), Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa HK mengarahkan DTI untuk melakukan lobi kepada anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.