KPK Periksa Advokat Daniel Masiku Sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2025, 17:28
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Advokat Daniel Masiku (DM) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan Harun Masiku, Senin 20 Januari 2025. Advokat Daniel Masiku (DM) diperiksa penyidik KPK sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi dengan tersangka buronan Harun Masiku, Senin 20 Januari 2025. ((Antara) )

Selain itu, HK juga diketahui menginstruksikan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.

"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada tanggal 16 Desember 2019—23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I," ujar Setyo.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).  

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan tindakan-tindakan yang dilakukan Hasto dalam kasus tersebut, antara lain:  

1. Pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan KPK berlangsung, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelepon Harun Masiku dan menginstruksikan agar ia merendam ponselnya dengan air dan segera melarikan diri.  

2. Pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai saksi, Hasto memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel miliknya yang saat itu berada di tangan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.  

3. Hasto juga mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.  

Halaman
x|close