Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca Juga : 2 Saksi Baru Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku, Salah Satunya Notaris
Namun, hingga kini Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan KPK dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
(Sumber Antara)