Pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diduga terlibat dalam pengaturan dan pengendalian DTI untuk mengumpulkan dan mengirimkan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
(Sumber: Antara)