"Dan Pak SYL juga mengatakan secara tegas, bahwa dana itu bersumber dari pribadi," kata dia.
Sepengetahuan Febri, uang tersebut merupakan uang pribadi SYL dkk. Sebab, ia mendengar secara langsung SYL yang memerintahkan kepada seseorang untuk mencarikan pinjaman terlebih dahulu untuk membayar honor pengacara. Uang tersebut akhirnya tak langsung dibayarkan. Honor baru dibayar saat SYL dkk ditahan KPK.
Hakim pun kembali memastikan penerimaan uang dari SYL dkk ke Febri.
"Rp3,1 M, sudah diterima?" tanya hakim.
"Sudah diterima," jawab Febri.
"Oke, apakah saudara tahu uang yang saudara terima itu apakah uang pribadi dari mereka atau uang dari Kementerian?" tanya hakim lagi.
"Uang pribadi Yang Mulia," jawab mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu.