Polisi yang menelusuri laporan pencurian tersebut mendapati mobil korban masih terparkir di dekat tempat indekos pelaku.
Dari keterangannya, pelaku mengaku tidak berniat menjual mobil tersebut karena hanya iseng saat melakukannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sumber Antara