DPR Pastikan Bakal Awasi Implementasi Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang

NTVNews - 3 Jun 2024, 17:24
Deddy Setiawan
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gedung DPR RI Gedung DPR RI (Istimewa)

Baca Juga: Gus Yahya: Terima Kasih Presiden Jokowi atas Izin Usaha Tambang Buat PBNU

Dalam aturan itu, pemerintah menyisipkan tambahan satu pasal, yakni pasal 83A. Pasal 83A ayat 1 berbunyi, dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

 

Halaman
x|close