"Iya," jawab Sugiyatno.
Saksi menjelaskan filling cabinet itu berada di kamar pribadi SYL yang berada di lantai dua rumah dinas. Ia memperjelas posisi filling cabinet itu berada dekat dengan kamar mandi pada kamar tersebut.
Menurutnya, tak sembarang orang bisa mengakses kamar tersebut. Ia pun termasuk pihak yang tidak bisa bebas keluar masuk kamar itu.
Diketahui, SYL didakwa jaksa menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah di Kementan. Uang tersebut lalu digunakan SYL untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.