Sebelum Dibunuh, Bocah Perempuan di Lubang Pompa Air di Bekasi Dicabuli Kakek Didik

NTVNews - 3 Jun 2024, 21:39
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam lubang pompa air di Bantar Gebang, Kota Bekasi. Konferensi pers pengungkapan kasus penemuan mayat bocah perempuan dalam lubang pompa air di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

Didik dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandasnya.

Halaman
x|close