Didik dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 miliar," tandasnya.