Seluruh fraksi yang hadir menyetujui naskah RUU tersebut. Selanjutnya, dokumen ini akan kembali dibahas dalam rapat paripurna sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.
Baca Juga: DPR Panggil Menteri ATR/BPN Bakal Bahas Pagar Laut
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, Eko Hendro Purnomo, menyebutkan bahwa terdapat 11 pokok pikiran utama yang tercantum dalam RUU ini.
Beberapa di antaranya mencakup penyelesaian serta perluasan definisi BUMN, penambahan definisi anak usaha BUMN, pengaturan mengenai Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), penerapan prinsip business judgement rule, pengelolaan aset BUMN, pengaturan sumber daya manusia, pembentukan anak perusahaan, aksi korporasi, privatisasi BUMN, pengawasan internal, serta kewajiban yang harus dipenuhi oleh BUMN.