Baca Juga : KPK: Rohidin Mersyah Minta Bank Bengkulu Bantu Dana Kampanye Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya menyatakan bahwa klaim mengenai keterlibatan Menteri Dalam Negeri dalam mendukung kemenangan pasangan calon nomor urut 1, M. Bobby Afif Nasution dan Surya, melalui penggantian Penjabat Gubernur Sumut dari Hasanuddin menjadi Agus Fatoni, dianggap tidak beralasan secara hukum.
MK menilai bahwa Edy-Hasan tidak dapat menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan klaim tersebut. Selain itu, Mahkamah berpendapat bahwa rotasi penjabat gubernur yang dilakukan Menteri Dalam Negeri telah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Dalil lainnya yang dinilai tidak berdasar oleh MK adalah klaim mengenai keterlibatan Agus Fatoni dalam upaya pemenangan Bobby Nasution. Sebab, Edy-Hasan tidak menyertakan bukti yang cukup untuk membuktikan adanya perlakuan khusus yang diberikan oleh Penjabat Gubernur Sumut tersebut terhadap Bobby.
Setelah memeriksa dalil-dalil pemohon, jawaban dari KPU Provinsi Sumut, serta keterangan dari Bawaslu dan pasangan Bobby-Surya sebagai pihak terkait, MK menyimpulkan bahwa dalil-dalil pokok yang diajukan oleh Edy-Hasan tidak dapat diyakini kebenarannya.
Baca Juga : Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Serentak Non-Sengketa Pilkada 2024
Edy-Hasan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Oleh karena itu, Edy-Hasan tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil Pilkada Sumut 2024.