Dalam kasus ini, tiga orang tersangka utama, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang pendanaan atau fasilitasi aktivitas pornografi.
Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum, serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.