Fakta Baru Pesta Seks Sesama Jenis: Pasangan yang Enggak Cocok, Peserta Tak Boleh Nolak Kasar

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 15:46
Adiansyah
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi. ((Antara))

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka utama, yaitu RH alias R, RE alias E, dan BP alias D, dijerat dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang melarang pendanaan atau fasilitasi aktivitas pornografi.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang larangan mempertontonkan pornografi di muka umum, serta Pasal 296 KUHP yang mengatur tindak pidana mempermudah atau menyebabkan perbuatan cabul.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar," kata Ade Ary.

Halaman
x|close