Viral Isu Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus, Bagaimana Nasib Pensiunan?

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 19:12
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
CPNS CPNS (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya pesan berantai di WhatsApp yang menyatakan bahwa pemerintah berencana menghapus gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN.

Dalam pesan itu disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memanggil sekretaris jenderal kementerian untuk membahas isu ini.

Baca Juga: Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS yang Viral Bakal Dihapus, Simak Penjelasannya

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut, dilansir Selasa, 4 Februari 2025.

Isu Gaji Ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus <b>(TikTok)</b> Isu Gaji Ke-13 dan 14 PNS Bakal Dihapus (TikTok)

Namun, hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai rencana penghapusan gaji ke-13 dan ke-14, termasuk dampaknya terhadap para pensiunan.

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19, 20, 21, dan 22 Tahun 2016, gaji ke-13 dan ke-14 diberikan kepada PNS, anggota TNI dan Polri, serta aparatur negara lainnya, termasuk pensiunan.

Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru, sekitar bulan Juni atau Juli, dengan tujuan membantu pegawai dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Besaran gaji ke-13 setara dengan gaji pokok serta tunjangan yang diterima setiap bulan.

Halaman
x|close