Ntvnews.id, Bali - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali, tengah memeriksa seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial KSM yang diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan membuka usaha penyewaan kendaraan bermotor di Nusa Penida.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengungkapkan bahwa bisnis ilegal tersebut menargetkan turis asing yang berlibur di kawasan tersebut.
"Mereka targetnya konsumen WNA yang berlibur di Nusa Penida," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa, 4 Februari 2025.
Baca Juga: Polda Bali: Rompi yang Dikenakan WNA Pelaku Perampokan Bukan Milik Polri
KSM diketahui memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berlaku hingga 11 Februari 2025. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, KSM telah mengoperasikan bisnis penyewaan sepeda motor selama enam bulan hingga satu tahun terakhir.
Ilustrasi - Tangan pelaku kriminal di borgol. ((Antara) )
Ia mengiklankan layanan ini melalui media sosial dan mampu menyewakan tiga hingga empat unit motor per hari dengan tarif sekitar Rp150 ribu per unit.
Petugas Imigrasi menciduk KSM saat melakukan pengawasan terhadap WNA pada 25 Januari 2025. Ridha menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, izin tinggal kunjungan tidak memberikan hak kepada pemegangnya untuk bekerja atau membuka usaha di Indonesia.