Imigrasi Bali Periksa WNA Inggris yang Diduga Buka Usaha Sewa Motor

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 18:48
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) dan Kepala Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan (tengah) bersama perwakilan instansi terkait dalam jumpa pers pelanggaran keimigrasian WNA di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025). Kepala Kantor Imigrasi Denpasar Ridha Sah Putra (kedua kanan) dan Kepala Ditjen Imigrasi Bali Parlindungan (tengah) bersama perwakilan instansi terkait dalam jumpa pers pelanggaran keimigrasian WNA di Denpasar, Bali, Selasa (4/2/2025). (Dok.Antara)

Menanggapi pelanggaran ini, Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada enam WNA tersebut.

Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada petugas Imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close