Menanggapi pelanggaran ini, Imigrasi Denpasar akan memberikan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan kepada enam WNA tersebut.
Langkah ini diambil sesuai dengan Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada petugas Imigrasi untuk mengambil tindakan terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
(Sumber: Antara)