Setelah itu, pengguna Facebook tersebut meminta pelaku untuk kembali mengirimkan konten pornografi. Pelaku pun mengiyakan kemauan pengguna tersebut untuk mengirimkan video pornografi berupa aksi persetubuhan dengan sang suami.
Namun, pada saat itu pelaku tidak sedang bersama sang suami, sehingga pengguna tersebut meminta Hany untuk melakukan video persetubuhan dengan sang anak.
"Setelah dikasih foto bugilnya, si pemilik akun FB itu mengancam tersangka agar tersangka mau berhubungan dengan suaminya. Kemudian divideokan, kemudian dikirim ke dia lagi," kata Ade Ary.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Tersangka menolak karena suaminya tidak ada di rumah, kemudian yang ada hanya anaknya, seorang anak laki-laki, akhirnya si pemilik FB itu meminta tersangka berhubungan badan dengan anak laki-lakinya," sambungnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengaku bahwa saat ini pihaknya mendapatkan informasi bahwa aksi pelaku pembuat video asusila tersebut ditengarai permintaan dari seseorang.
Hal ini didapati kepolisian setelah melakukan pemeriksaan awal dari pelaku video asusila terhadap balita laki-laki tersebut. Terkini, Ade Safri mengaku bahwa dirinya sedang memburu pengguna Facebook bernama Icha Shakila.