Ntvnews.id, Jakarta - Mantan terpidana Agustiani Tio Fridelina mengaku merasa terintimidasi saat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
"Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk diminta sebagai saksi dan itu saksi apalagi. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku," ujar Agustiani dalam sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Agustiani, yang merupakan mantan terpidana kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, hadir sebagai saksi dalam sidang yang membahas keabsahan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto.
Baca juga: KPK Sebut Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Ponsel, Pengacara Membantah
Dalam persidangan, tim pengacara Hasto menanyakan apakah ia mengalami intimidasi dari penyidik KPK. Menanggapi hal itu, Agustiani menjelaskan bahwa dirinya telah dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan suap dan telah menjalani proses hukum. Saat ini, ia masih harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) saat bepergian serta memberikan laporan keberadaannya, karena ingin menebus kesalahan masa lalunya.
Namun, ia mengaku kembali merasa terintimidasi setelah menerima surat panggilan dari KPK. "Nah pemanggilan ini apalagi gitu," katanya.
Lebih lanjut, Agustiani mengungkapkan bahwa ia merasa tertekan saat diperiksa terkait Hasto. Ia menilai bahwa cara penyidik mengajukan pertanyaan seolah mengancam dirinya untuk kembali dijebloskan ke dalam penjara.