Menurutnya, penyidik KPK memaksanya menjawab pertanyaan yang tidak ia pahami, bahkan sampai menggebrak meja. "Bu Tio tahu kan Pasal 21, bu Tio bisa saya kenakan Pasal 21. Ya sudah lah saya bilang, saya ini saat ini sudah lillahi ta'ala, kalau memang saya masuk lagi berarti Allah menakdirkan saya masuk lagi. Kemudian dia keluar sambil mukul meja," ungkapnya.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
HK juga diduga menginstruksikan DTI untuk aktif dalam proses pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
(Sumber: Antara)