Ntvnews.id, Banda Aceh - Polres Aceh Timur menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal Myanmar sebagai tersangka kasus tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) terhadap 76 imigran ilegal etnis Rohingya yang mendarat di pesisir Pantai Leuge, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan keempat tersangka berinisial AB (51), MU (48), MH (46), dan NO (45), dengan peran berbeda dalam penyelundupan tersebut.
"Mereka memiliki peran masing-masing, ada yang sebagai nakhoda, navigator, maupun teknisi mesin kapal," kata Adi Wahyu di Aceh Timur, Jumat.
Baca juga: Bangladesh Ogah Terima Rohingya
AB dan MU berperan sebagai nakhoda yang bergantian mengemudikan kapal hingga masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin. Sementara itu, MH bertugas sebagai navigator dan NO sebagai teknisi mesin kapal.
Menurut Adi Wahyu, peran para tersangka terungkap berdasarkan keterangan saksi dari kalangan imigran Rohingya yang ikut dalam perjalanan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.