Hal ini dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah: 196.
Dalam tradisi Arab dahulu, ada kebiasaan suami yang mengatakan kepada istrinya: "Kamu bagiku seperti punggung ibuku." Pernyataan ini disebut zihar dan diharamkan dalam Islam. Jika suami ingin kembali kepada istrinya setelah mengucapkan zihar, maka ia harus membayar kafarat dengan urutan berikut:
Kafarat ini disebutkan dalam QS. Al-Mujadilah: 3-4.
Kafarat adalah bentuk tebusan untuk menghapus dosa akibat pelanggaran tertentu dalam Islam. Hukumnya wajib bagi siapa saja yang melanggar sumpah, melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadan, membunuh tanpa sengaja, melanggar larangan ihram, atau melakukan zihar.
Pembayaran kafarat bisa berupa memerdekakan budak, memberi makan fakir miskin, berpuasa, atau membayar denda, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan.
Dengan memahami hukum kafarat, umat Islam bisa lebih berhati-hati dalam menjalankan aturan agama dan menebus kesalahan dengan cara yang benar sesuai syariat Islam.
Sumber: