Ntvnews.id, Jakarta - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menganggap aliran dana Rp800 juta dari mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), sebagai uang kecil. Hal ini ia nyatakan saat bersaksi dalam sidang perkara korupsi yang menjerat SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Awalnya, hakim ketua Rianto Adam Pontoh bertanya ke Sahroni soal uang Rp800 juta dari SYL yang mengalir ke NasDem. Uang untuk pendanaan kegiatan calon anggota legislatif NasDem.
"Apakah saudara mengetahui bahwa uang itu mengalir ke saudara Yuli staf saudara di bagian akunting di NasDem Tower?" tanya hakim.
"Tidak tahu Yang Mulia," jawab Sahroni.
ahmad sahroni (Deddy Setiawan/ NTVnews.id)
Hakim yang tak yakin dengan jawaban itu, lantas mencecar Sahroni.
"Tiga kali datang. Uang ini besar dia (Yuli) staf saudara. Masak dia nggak melapor ke saudara, 'Pak kami menerima sumbangan sekian'," jelas hakim.
Sahroni pun memberikan penjelasan atas pertanyaan hakim. Di momen itulah ia menyebut bahwa dana yang diberikan SYL sebagai uang kecil.