Dari hasil pemeriksaan diketahui para tersangka juga telah merencanakan pembunuhan dua minggu seblum tanggal kejadian.
Selain menangkap keduanya polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil perampokan berupa emas dan uang korban.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana menuturkan peristiwa pembunuhan terjadi pada hari.Selasa antara jam 1 sampai jam 3 dini hari.
"Adapun motif dari pelaku ini adalah untuk menguasai harta. Motif ekonomi. Dimana bahwa pelaku ini memilki hutang kepada korban sebesar Rp7 juta," tuturnya seperti diberitakan NusantaraTV dalam program.NTV Morning, Jumat (7/6/2024).
"Selain jengkel karena sering ditagih juga ingin mendapatkan uang. Karena pelaku ini tahu ada beberapa teman dekat dari korban yang sering meminjam uang kepada korban. Artinya korban ini secara ekonomi mampu," imbuhnya.
Atas perbuatannya kedus pelaku dijerat dengan pasal 340 pembunuhan berencana dan pasal 480 pencurian dengan kekerasan, hukuman penjara seumur hidup.