Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanudin menegaskan bahwa tidak ada campur tangan dari pihak manapun dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina periode 2018-2023.
"Dalam perkara ini tidak ada intervensi dari mana pun," ujar Jaksa Agung ST Burhanudin dalam keterangan pers bersama Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Maret 2025.
Saat ini, lanjut Jaksa Agung, penyidik tengah fokus untuk menghitung kerugian negara yang real dari tahun 2018-2023. Sebelumnya disebutkan kerugian negara mencapai Rp193 triliun per tahun.
Baca Juga: Jaksa Agung Sebut Tersangka Kasus Pertamina Bisa Terancam Hukuman Mati
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung juga mengimbau masyarakat untuk mempercayai produk-produk Pertamina.
"Jangan ragu menggunakan bahan bakar yang dibuat oleh Pertamina. Itu pasti jaminan mutu. Ini bukan iklan, insya Allah kita punya Pertamina yang bagus," terang Jaksa Agung.
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kiri) Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri (kanan) (YouTube)
Dalam kasus ini sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung. Berikut beberapa petinggi Pertamina dalam kasus tata kelola minyak mentah:
1. Riva Siahaan - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga sejak 2023
2. Yoki Firnandi - Direktur PT Pertamina Internasional.
3. Sani Dinar Saifuddin - Direktur PT Kilang Pertamina Internasional.
4. Agus Purwono - VP Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
5. Maya Kusmaya - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne - VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Tersangka dari pihak swasta:
1. Muhammad Kerry Adrianto Riza, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
2. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
3. Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak