KPK Tetapkan Dirut Bank BJB Tersangka dan Dicegah ke Luar Negeri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Mar 2025, 19:07
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo berikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR) beserta empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.

"Pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang berinisial YR, WH, IAD, SUH dan RSJK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

Selain Yuddy Renaldi, empat tersangka lain yang dikenakan pencegahan ke luar negeri adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), serta tiga pihak swasta, yakni Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

Tindakan pencegahan ini diberlakukan karena keberadaan para tersangka dibutuhkan dalam proses penyidikan. KPK telah berkoordinasi dengan pihak terkait agar keputusan ini efektif berlaku selama enam bulan ke depan.

Sebagai bagian dari penyelidikan kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima di Bandung, Senin, 11 Maret 2025..

Ia menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif dalam proses penyelidikan serta mendukung penuh langkah KPK dalam mengusut kasus ini.

“Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” katanya.

Meski demikian, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut mengenai penggeledahan tersebut.

“Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

(Sumber: Antara)

x|close