Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyegel sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al Washliyah. Alhasil, para siswa tak bisa belajar di dalam gedung sekolah di Desa Patumbukan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut)/
Akibatnya ratusan siswa terpaksa melaksanakan aktivitas belajar di pinggir jalan desa itu, sejak Senin pagi, 14 Juli 2025.
Di pintu gerbang sejumlah petugas SatPol PP yang diperintahkan berjaga melarang para siswa untuk masuk belajar di dalam gedung sekolah.
Guru sekolah MTS Al Washliyah Ustaz Ahmadi membenarkan, para siswa terpaksa belajar di pinggir jalan desa karena mereka dilarang masuk kedalam gedung sekolah.
"Pagar gerbang sekolah dijaga satpol PP, aktivitas belajar mengajar terpaksa kita lakukan ditepi jalan," ujar Ahmadi, dalam unggahan akun Instagram @medankinian, Senin, 14 Juli 2025.
Baca Juga: Bupati Deli Serdang Larang Eselon IV Pakai Mobil Dinas
Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan. (Tiktok)
Sementara, Nazla salah seorang siswa MTS Al Washliyah, merasa sedih ia harus belajar di pinggir jalan. Ia mengaku tidak tau kalau sekolahnya sudah disegel oleh Bupati Deli Serdang.
"Saya enggak tahu kalau masuk sekolah kok enggak boleh sama bapak Satpol PP. Kawan kawan bilang kita belajar di pinggir jalan saja hari ini," kata Nazla.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Yudi Hilmawan membawa pasukan Satpol PP, polisi dan TNI untuk melakukan penyegelan Sekolah MTS Al Washliyah karena bangunan gedung merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan pihak Al Washliyah dilarang oleh Bupati Deli Serdang untuk menggunakannya.
Para guru dan siswa diusir dari gedung tidak boleh ada kegiatan belajar mengajar di dalam gedung sekolah yang masih bersengketa dengan Pemkab Deli Serdang.