MenPANRB: Pimpinan K/L/pemda yang Rekrut Pegawai Honorer Akan Diberi Sanksi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Mar 2025, 17:02
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa pimpinan kementerian/lembaga (K/L) serta kepala daerah yang masih melakukan rekrutmen pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) atau tenaga honorer akan dikenakan sanksi.

Hal ini sesuai dengan kebijakan terbaru dalam Undang-Undang (UU) ASN Nomor 20 Tahun 2023.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, setiap pejabat pembuat komitmen (PPK), kepala daerah atau menteri atau kepala lembaga tidak boleh lagi melakukan rekrutmen pegawai non-ASN di instansi dengan ancaman sanksi," ujar Rini dalam konferensi pers terkait pengangkatan CASN 2024 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Baca Juga: Menteri PANRB Minta K/L dan Pemda Tindak Lanjuti Percepatan Pengangkatan CASN 2024

Pemerintah terus berupaya menata tenaga honorer melalui kebijakan yang telah ditetapkan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PANRB.

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers  <b>(Antara)</b> Menteri PANRB Rini Widyantini dalam konferensi pers (Antara)

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah menyelaraskan kebutuhan tenaga kerja dengan penguatan sistem manajemen kepegawaian yang lebih baik.

Berdasarkan Pasal 66 dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, instansi pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai non-ASN paling lambat Desember 2024.

Sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau sebutan lainnya selain Pegawai ASN.

Lebih lanjut, dalam Pasal 65 ayat (3), ditegaskan bahwa instansi pemerintah, PPK, atau pejabat lainnya yang tetap melakukan perekrutan tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang bagi instansi untuk merekrut tenaga non-ASN dalam kondisi tertentu. Hal ini hanya berlaku jika telah diangkat tiga kategori kepegawaian, yakni:

1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

3. Pegawai outsourcing, yaitu tenaga kerja yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan tertentu, seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sistem kepegawaian yang lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Pemerintah menekankan bahwa tidak akan ada lagi celah bagi instansi untuk mengangkat tenaga honorer di luar ketentuan yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close