Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak berpendapat bahwa, ketidakhadiran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi meringankan (a de charge) dalam persidangan kasus korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (10/6/2024) membantah pernyataan SYL sebelumnya.
Dalam persidangan sebelumnya, SYL sempat menyebutkan bahwa beberapa perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya fantastis merupakan instruksi Presiden Jokowi dan demi kepentingan rakyat selama Covid-19.
"Pernyataan ini otomatis terbantahkan, apalagi Staf Khusus Presiden juga sudah bilang tidak relevan apabila Jokowi menjadi saksi meringankan SYL. Jadi, yang dilakukan itu bukan seizin pimpinan SYL," ujar Meyer usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Selain Presiden, dia menyebutkan ketidakhadiran Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, hingga wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, turut mengonfirmasi hal yang sama.
Ketiganya juga tidak menghadiri sidang pemeriksaan saksi meringankan SYL meski surat permohonan sudah dikirimkan dari pengacara SYL.
Sementara, pengacara SYL, Yasser Wahab, mengaku sudah mengirimkan surat permohonan kepada Presiden, Wapres, hingga Menko untuk menjadi saksi meringankan SYL sejak pekan lalu.
Namun, apabila para pihak yang dimohonkan menjadi saksi meringankan tersebut tidak bersedia hadir, dia mengaku tidak masalah.