Ntvnews.id
"Sekarang ini proses administrasinya sedang berjalan," ujar Kristomei dalam webinar yang disaksikan dari Jakarta, Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa proses pengunduran diri itu dilakukan berdasarkan instruksi Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.
"Sudah ada perintah dari Panglima TNI kepada prajurit TNI aktif yang berada di luar dari 14 kementerian atau lembaga yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 untuk segera mengundurkan diri atau pensiun dini," jelasnya.
Baca juga: Anak Bos Rental Puas dengan Putusan Hakim 2 Prajurit TNI AL Dipenjara Seumur Hidup
Kapuspen TNI mengimbau semua pihak untuk menunggu jalannya proses pengunduran diri atau pensiun dini bagi prajurit TNI aktif yang bertugas di luar 14 kementerian/lembaga (K/L).
Sebagai contoh, ia menyoroti pengunduran diri atau pensiun dini Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dari jabatannya sebagai Direktur Utama Perum Bulog.
Kapuspen menjelaskan bahwa proses tersebut telah dimulai sejak Kamis, 20 Maret 2025, yang ditandai dengan serah terima jabatan dari posisi sebelumnya sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI.
"Nah, itu akan terus berproses sampai nanti SKEP (surat keputusan) untuk pengunduran dirinya keluar," ujarnya.
Pada Kamis, 20 Maret 2025, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 resmi menyetujui RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang dijawab setuju oleh para peserta rapat.
(Sumber: Antara)