"Tadi bisa disimak setiap pertanyaan kami dijawab secara umum dan 'oh itu ada di undang-undang, lihat saja'. Padahal kan kalau kita lihat fungsi ahli kan untuk membuat terang, meskipun sifatnya pendapat," kata Meyer.
"Kalau selalu jawabnya dilihat di undang-undang dilihat di bukunya apa gunanya ahli dihadirkan?" sambungnya.
Sebelumnya, SYL menghadirkan ahli meringankan dari Universitas Pancasila, Agus Surono. Dalam penjelasannya, Agus menilai bahwa pelimpahan tanggung jawab pidana bisa dilakukan kepada anak buah SYL. Sebab, sesungguhnya bawahan bisa menolak apabila perintah yang diberikan SYL melanggar peraturan perundang-undangan dan etika. Di samping itu, Agus menyebut pidana bisa dihapuskan apabila kebijakan yang dibuat Kementan melalui SYL, dalam rangka memenuhi kepentingan masyarakat luas.