Jaksa Nilai Ahli SYL Tak Kompeten

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Jun 2024, 14:09
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Meyer Simanjuntak. Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Meyer Simanjuntak.

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK mempertanyakan ahli meringankan yang dihadirkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam sidang kasus korupsi yang menjerat SYL hari ini. Menurut jaksa, ahli yang dihadirkan bernama Agus Surono dari Universitas Pancasila itu tak kompeten.

"Ahli yang dihadirkan Pak Yasin Limpo ahli pidana. Tapi setelah melihat CV yang bersangkutan pidananya ternyata di bidang lingkungan dan sumber daya alam," ujar Jaksa Meyer Simanjuntak usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/6/2024).

"Tapi nanti kami simpulkan ya," imbuhnya.

Menurut Meyer, ahli pidana yang tepat dihadirkan ialah ahli pidana korupsi, karena sesuai perkara. Karenanya saat ditanya terkait korupsi, kata dia, ahli terkesan tak menguasai. Akibatnya, JPU tak mendapatkan keterangan yang seharusnya diterima dari seorang ahli.

"Setelah kami dalami ada beberapa pertanyaan khusus terkait tindak pidana korupsi, antara tidak ingin menjawab atau tidak dapat menjawab," kata Meyer.

"Sehingga bagi kami, kami tidak dapat penjelasan secara materiil, secara utuh kebenaran materiil yang dibutuhkan dari seorang ahli," imbuhnya.

JPU juga menyoroti cara menjawab Agus yang bergelar profesor itu. Yang menurut Meyer, kerap meminta jaksa membaca ketentuan yang ada, bukan malah menjelaskannya di persidangan.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close