Ntvnews.id, Jakarta - Seorang residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) diduga memperkeos penunggu pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Korban disebut merupakan anak dari pasien yang tengah dirawat. Kasus yang terjadi pada 18 Maret 2025 ini menjadi sorotan publik, terlebih setelah beredar informasi bahwa pelaku membius korban sebelum melakukan aksi bejatnya.
Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkeosan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku langsung dilaporkan ke pihak kepolisian dan telah dikeluarkan dari program pendidikan di RSHS. Rachim menegaskan bahwa pelaku bukan pegawai rumah sakit, melainkan peserta pendidikan yang berasal dari FK Unpad.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa pihaknya telah menyita barang-barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Sementara itu, pihak Unpad menyatakan siap bekerja sama dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.
View this post on Instagram
Saat ini, proses penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh kronologi dan bukti-bukti dalam kasus ini.
Diketahui pemberitaan sebelumnya di NTVnews.id, Priguna memulai pendidikan kedokterannya di Universitas Kristen Maranatha Bandung, meraih gelar Sarjana Kedokteran (S1) pada tahun 2016, dan melanjutkan program profesi dokter hingga lulus pada tahun 2018. Pada 17 Februari 2024, ia terdaftar sebagai mahasiswa PPDS Anestesi di Unpad.
Setelah kasus dugaan rudapaksa mencuat, foto-foto Priguna mulai beredar di berbagai platform media sosial. Salah satu akun X (sebelumnya Twitter) dengan nama pengguna @verodeelowy membagikan potret dan data diri Priguna, yang kemudian menjadi viral.
Dalam unggahan tersebut, terlihat foto Priguna mengenakan jas putih dengan latar belakang merah, yang diduga merupakan foto resmi identitas dirinya. Akibat dari penyebaran informasi dan foto tersebut, Priguna menerima berbagai kecaman dari masyarakat.
Pihak Universitas Padjadjaran telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Priguna dari program PPDS. Kementerian Kesehatan juga melarangnya untuk melanjutkan pendidikan spesialis di RSHS seumur hidup.
Sementara itu, proses hukum terhadap Priguna masih berlangsung di Polda Jawa Barat, dengan pihak kepolisian terus mendalami kasus ini. Pihak kepolisian juga telah mengantongi barang bukti berupa alat bius dan kondom.