Ntvnews.id
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, merespons meningkatnya keraguan publik terhadap integritas penegakan hukum di Indonesia. Ia menekankan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara objektif, tanpa pandang bulu, demi menjaga kepercayaan masyarakat.
“Setiap kasus atau katakanlah perkara yang terjadi, yang dilakukan oleh oknum, tentu ini tidak bisa dipandang sebagai satu perbuatan institusional, tetapi ini lebih kepada perbuatan personal,” katanya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 15 April 2025.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat mengungkapkan bahwa keberadaan oknum hakim nakal dalam kasus suap kembali pada pilihan pribadi masing-masing aparat penegak hukum. Ia menekankan bahwa tindakan tersebut merupakan tanggung jawab individu, meski demikian, proses hukum tetap akan berjalan untuk menjaga integritas sistem peradilan.
Baca juga: 4 Hakim Ditangkap Gegara Kasus Suap, DPR: Mafia Peradilan Sangat Rusak!
“Ini sangat tergantung terhadap sisi personalitas dari setiap aparat penegak hukum itu sendiri,” katanya.
Mantan Kajati Papua Barat menegaskan bahwa semua lembaga penegak hukum telah melaksanakan pengawasan yang sangat ketat. Dia berharap masyarakat tidak terjebak dalam rasa skeptis atau pesimis terhadap penegakan hukum yang ada.
Dia juga menambahkan bahwa mencegah kejahatan suap oleh oknum hakim adalah tugas bersama, dan upaya mitigasi harus terus dilakukan untuk memastikan kasus serupa tidak terjadi lagi.
“Oleh karenanya, saya mengajak masyarakat di mana pun berada untuk memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum. Dukung mereka supaya tentunya ke depan ada perbaikan-perbaikan yang signifikan,” katanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi terkait fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketiga hakim yang terseret dalam perkara ini adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa ketiganya merupakan majelis hakim yang menjatuhkan putusan lepas dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah yang diberikan melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Qohar juga mengungkapkan bahwa sumber dana suap tersebut berasal dari tersangka Ariyanto (AR), seorang advokat yang menjadi kuasa hukum korporasi dalam perkara CPO ini.
Baca juga: Motor Mewah Ary Bakri yang Dibeli Sebelum Vonis Perkara CPO Juga Disita, Ini Kata Kejagung
Putusan lepas tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Djuyamto, serta dua anggota majelis, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharuddin, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 19 Maret 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebut bahwa para terdakwa dari korporasi—PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group—terbukti melakukan tindakan sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan primer maupun subsider yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Namun demikian, majelis berpendapat bahwa perbuatan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum.
Tak hanya itu, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh hak-hak hukum, posisi, kapasitas, serta harkat dan martabat para terdakwa dipulihkan seperti keadaan semula.
(Sumber: Antara)