Polisi Tangkap Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Apr 2025, 21:36
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut (Instagram)

Ntvnews.id, Garut - Kepolisian Resor Garut telah menangkap seorang dokter kandungan yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasien saat menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG). Penangkapan ini dilakukan setelah kasus tersebut menjadi sorotan publik melalui penyebaran video yang viral di media sosial.

"Dokter sudah diamankan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan, kepada awak media, Selasa, 15 April 2025.

Baca Juga: Viral! Pengakuan Pasien Jadi Korban Pelecehan Dokter Kandungan di Garut

Meskipun telah mengonfirmasi penangkapan, Surawan belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai kronologi atau lokasi pasti penangkapan dokter tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa sejauh ini jumlah korban dalam kasus tersebut telah bertambah menjadi dua orang.

"Sementara saat ini ada 2 korban. Konfirmasi langsung ke Polres Garut ya," tuturnya.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter kandungan sedang memeriksa pasien menggunakan alat USG. Dalam rekaman tersebut, terlihat tangan dokter menyentuh area dada pasien saat proses pemeriksaan berlangsung. Aksi itu menimbulkan kecurigaan dan kemarahan publik, yang kemudian mendorong pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan.

Baca Juga: Rekaman CCTV Detik-detik Dokter Kandungan di Garut Diduga Raba Payudara Bumil Saat USG

Sebagai respons atas kejadian ini, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) mengambil langkah cepat dengan menangguhkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dokter spesialis obstetri dan ginekologi (obgyn) asal Garut tersebut.

Dengan adanya penangguhan ini, dokter yang bersangkutan dilarang melakukan praktik medis untuk sementara waktu. Artinya, langkah ini bersifat sementara dan akan berlaku hingga proses investigasi terhadap kasus tersebut selesai sepenuhnya.

x|close