Dua Kali Diadili Kasus Korupsi, Eks Dirut Garuda: Saya Sudah Kehilangan Istri

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jun 2024, 07:45
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Antara) Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar. (Antara)

Hakim turut bertanya ke mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MAR) Soetikno Soedarjo. Soetikno merupakan terdakwa lain dalam kasus pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 ini.

Soetikno mengaku tak bersalah dalam kasus ini. Tapi, Soetikno mengakui bersalah pada kasus pertamanya bersama Emirsyah yakni kasus suap Rp 46 miliar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce PLC.

"Yang Mulia, kalau untuk persidangan yang pertama dulu di KPK, memang saya bersalah dan saya memang harus dihukum mungkin, Yang Mulia. Tapi di perkara kedua ini, saya merasa tidak bersalah sama sekali, Yang Mulia. Itu perasaan saya, Yang Mulia, terima kasih atas kesempatannya," kata Soetikno.

Emirsyah sebelumnya didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Jaksa penuntut umum menyebut total kerugian negara melalui PT Garuda Indonesia akibat perbuatan Emirsyah sebesar 609 juta dolar Amerika.

Total kerugian negara senilai 609 juta dolar jika dirupiahkan senilai Rp 9,37 triliun dengan kurs rupiah saat ini. Emirsyah didakwa tanpa hak menyerahkan rencana pengadaan armada (fleet plan) PT Garuda Indonesia ke Soetikno Soedarjo. Padahal rencana pengadaan itu merupakan rahasia perusahaan.

Halaman
x|close