9 Orang Ditetapkan Tersangka Usai Kericuhan Tenteng Laras Panjang di Kemang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mei 2025, 17:19
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Bentrokan 2 kelompok pemuda di Kemang, Jakarta Selatan. Bentrokan 2 kelompok pemuda di Kemang, Jakarta Selatan.

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden kericuhan yang dipicu sengketa lahan di kawasan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Rabu, 30 April 2025.

"Sudah sembilan orang jadi tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, kepada awak media di Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Kericuhan tersebut pecah sekitar pukul 09.25 WIB. Menurut keterangan polisi, dua kelompok terlibat saling lempar menggunakan batu dan kayu di lokasi yang disengketakan.

Baca Juga: Polres Jaksel Tangkap 19 Orang Pelaku Tawuran, Bawa Senjata Laras Panjang di Kemang

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bentrokan terjadi ketika salah satu kelompok berusaha memasuki sebidang tanah, namun di sisi lain, sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris tanah tersebut menolak kehadiran mereka. Ketegangan pun meningkat.

Situasi memanas saat salah satu individu diduga mengeluarkan senjata api, yang semakin memperkeruh keadaan dan menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi.

Petugas dari Polsek Mampang yang dibantu oleh Polres Metro Jakarta Selatan segera bergerak ke lokasi kejadian untuk meredakan ketegangan dan mengamankan area tersebut.

"Kami mengamankan 25 orang, senapan angin empat pucuk, dan tiga bilah parang," kata Ade Rahmat.

Baca Juga: Ada Korban Luka Akibat Bentrok Bawa Senapan Laras Panjang di Kemang

Pihak kepolisian menegaskan bahwa dua kelompok yang terlibat bentrok bukan berasal dari organisasi kemasyarakatan (ormas), melainkan merupakan pihak-pihak yang menggunakan jasa kolektor dalam upaya penguasaan lahan.

Atas keterlibatan mereka, para pelaku kini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa izin, yang dapat dikenai hukuman penjara hingga 20 tahun. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) dari undang-undang yang sama mengenai kepemilikan, pembawaan, atau penggunaan senjata tajam secara ilegal.

(Sumber: Antara)

x|close