Ntvnews.id, Jakarta - Drama hukum kasus Harun Masiku kembali menghangat setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkap fakta mengejutkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Jumat, 9 Mei 2025.
Dalam kesaksiannya, Rossa menyatakan bahwa ponsel dengan nama kontak Sri Rejeki Hastomo yang sempat digunakan untuk memerintahkan perusakan barang bukti, ternyata diduga kuat merupakan milik Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Baca Juga: Hasto Singgung Majelis Hakim Gelar Sidang 3 Kali Seminggu, Ini Katanya
Ponsel tersebut, bersama dua unit lainnya, disita saat penyidik memeriksa Hasto dan ajudannya, Kusnadi. Rossa mengungkapkan, berdasarkan video yang direkam penyidik sebelum pemeriksaan, ponsel dengan nomor internasional atas nama Sri Rejeki Hastomo sempat terlihat berada dalam penguasaan Hasto sebelum akhirnya dititipkan kepada Kusnadi.
"Pada saat mereka di bawah dan kami ambil video, itu terlihat ponsel dengan nomor tersebut dikuasai oleh Hasto dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi," ujar Rossa dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.
Kusnadi sebelumnya berdalih bahwa ponsel-ponsel dengan nomor internasional itu hanyalah alat komunikasi kesekretariatan, digunakan secara bergantian oleh para staf. Namun penyidik meyakini hal sebaliknya.
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto (kedua kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4/2025). (Dok.Antara)
Tak hanya karena ponsel tersebut sempat berada di tangan Hasto, Rossa juga menyebut bahwa isi pesan dan catatan yang ditemukan di dalam ponsel menguatkan dugaan bahwa perangkat itu milik Hasto pribadi.
"Selain percakapan, itu juga ada catatan-catatan yang berkaitan dengan terdakwa Hasto, sehingga kami menyakini ponsel itu adalah milik terdakwa," tuturnya.
Meski demikian, Rossa mengakui pihaknya menghadapi tantangan untuk mengonfirmasi secara langsung pemilik nomor internasional tersebut karena keterbatasan akses dan regulasi internasional terkait identifikasi pengguna.
Nama Hasto Kristiyanto kini semakin tersudut dalam kasus dugaan perintangan penyidikan korupsi Harun Masiku. Ia didakwa memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel sebagai bentuk penghilangan bukti, menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 2020 lalu.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku yang hingga kini masih buron untuk melakukan tindakan serupa terhadap ponselnya, dengan memerintahkan seseorang di Rumah Aspirasi PDIP untuk merendamnya dalam air.
Lebih dari sekadar merintangi penyidikan, Hasto juga didakwa ikut serta dalam pemberian suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap itu diberikan demi meloloskan permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dalam dakwaan, Hasto diduga berperan bersama beberapa pihak lain, yakni advokat Donny Tri Istiqomah, mantan narapidana Saeful Bahri, serta Harun Masiku sendiri.
Atas seluruh rangkaian dugaan perbuatannya, Hasto kini dijerat Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dihadapkan dengan pasal-pasal pemberatan dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1).
(Sumber: Antara)