Supratman: Presiden Sudah Komunikasi ke Parpol soal RUU Perampasan Aset

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mei 2025, 17:20
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Graha Pengayoman, Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Rabu (14/5/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah melakukan komunikasi langsung dengan para ketua umum (ketum) partai politik terkait kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Hal ini disampaikannya usai menghadiri pertemuan di kantornya, Jakarta, Rabu 14 Mei 2025.

Baca Juga: Istana Sebut Prabowo Belum Pertimbangkan untuk Terbitkan Perppu Perampasan Aset

“Menteri Sekretaris Negara juga sudah menyampaikan bahwa Presiden dalam hal ini sudah berkomunikasi dengan seluruh ketua-ketua umum partai politik,” kata Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan bahwa Presiden mendukung penuh penyelesaian RUU tersebut, yang telah bergulir selama hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan oleh PPATK pada tahun 2008. Namun, karena produk undang-undang merupakan hasil proses politik, keterlibatan ketum parpol menjadi krusial dalam memastikan kelancaran proses legislasi.

“Jadi, biarkan dulu proses ini bisa selesai sehingga bisa smooth (lancar) dan sambil Kementerian Hukum untuk bisa melakukan dialog dengan teman-teman di parlemen,” katanya.

Supratman menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua opsi dalam menentukan kelanjutan nasib RUU Perampasan Aset apakah tetap menjadi usulan dari pemerintah atau berubah menjadi inisiatif DPR. Keputusan ini akan dipastikan dalam penyusunan program legislasi nasional (prolegnas) yang akan datang.

“Saya sudah minta kepada Direktur Jenderal Perundang-undangan (Dhahana Putra) yang bertanggung jawab mengurus prolegnas untuk sesegera mungkin berkoordinasi dengan badan legislasi di Parlemen,” ujarnya.

RUU ini sebelumnya sudah masuk dalam prolegnas 2023, bahkan Presiden Joko Widodo saat itu telah mengirimkan surat presiden (surpres) untuk mengusulkan pembahasannya bersama DPR. Namun, hingga kini belum ada kejelasan apakah surat tersebut akan dilanjutkan atau diperbarui.

“‘Kan itu harus di-surpres. Kalau terkait dengan surpres yang lama, ‘kan harus dinyatakan kalau itu carryover (operan), di dalam prolegnas wajib tercantum dia carryover.” katanya.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pemerintah masih membahas substansi dari RUU Perampasan Aset, sehingga belum ada rencana untuk menerbitkan surpres baru.

“Belum sampai ke tahap terbitkan surpres. Kami sedang intensif berkomunikasi mengenai substansi mendasar di dalam RUU tersebut,” kata Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Jumat, 9 Mei 2025.

(Sumber: Antara)

x|close