Sementara itu, pemerhati transportasi, Budiyanto sempat mengatakan bahwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, faktor manusia adalah salah satu penyebab yang dominan. Hal ini bisa dilihat dari keterangan para tersangka kasus kecelakaan, seperti kurangnya konsentrasi.
"Kurang konsentrasinya para pengemudi yang terlibat dalam kecelakaan, banyak hal yang melatar belakangi, antara lain sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi, dan sebagainya," ucapnya dilansir dari repository.wiraraja.ac.id.
Bahkan, kurangnya konsentrasi tersebut adalah salah satu pelanggaran lalu lintas yang telah diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda Rp750 ribu.