Heboh Rekening Nasabah Bank Jago hingga BCA Tiba-tiba Diblokir, PPATK Buka Suara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 19 Mei 2025, 11:38
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Rekening Diblokir PPATK Rekening Diblokir PPATK (Instagram)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemblokiran rekening secara massal tengah menghebohkan jagat media sosial. Sejumlah nasabah dari berbagai bank, mengeluhkan bahwa rekening mereka tiba-tiba dibekukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akhirnya angkat bicara menjelaskan penyebab di balik langkah tersebut.

Salah satu keluhan datang dari pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis. Lewat akun X miliknya, ia mengungkapkan bahwa rekeningnya di Bank Jago mendadak tidak bisa diakses sejak Minggu, 18 Mei 2025. Ia menyebut pembekuan itu dilakukan atas permintaan langsung dari PPATK.

"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali... @jadijago @PPATK," tulis Andrew lewat akun @adarwis.

Tak hanya Andrew, ilustrator Asmara Wreksono juga mengalami kejadian serupa. Dalam unggahannya, ia menyebut rekeningnya di Bank BCA dibekukan dan baru bisa mengurusnya di kantor cabang saat hari kerja. BCA mengaku bakal membantu pembukaan blokir ke PPATK,

Menanggapi kegelisahan para nasabah, PPATK memberikan pernyataan resmi. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan tindak kejahatan keuangan, seperti judi online, penipuan, dan peredaran narkoba.

“Pada tahun 2024 terdapat lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari jual beli rekening yang digunakan untuk deposit perjudian online,” kata Ivan dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin, 19 Mei 2025.

Ia menjelaskan, salah satu modus yang kini marak adalah penggunaan rekening dormant, yakni rekening yang lama tidak aktif, yang kemudian dikendalikan oleh pihak ketiga untuk aktivitas ilegal. Banyak dari rekening tersebut digunakan tanpa sepengetahuan pemilik aslinya.

Mengacu pada kewenangannya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, PPATK menegaskan telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi di rekening-rekening bermasalah tersebut.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya. Tujuannya adalah melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan nasional,” jelas Ivan.

Meski rekening dibekukan sementara, PPATK menekankan bahwa dana milik nasabah tetap aman. Mereka yang terdampak memiliki hak penuh atas asetnya dan dapat mengajukan reaktivasi rekening dengan mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing bank.

Sebagai alternatif, PPATK juga membuka akses bagi nasabah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut langsung melalui kanal resmi mereka. Langkah ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.

x|close