A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

KPK Siap Telusuri Dugaan Pemerasan TKA sejak Era Menaker Erman Soeparno - Ntvnews.id

KPK Siap Telusuri Dugaan Pemerasan TKA sejak Era Menaker Erman Soeparno

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 17 Jun 2025, 23:00
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Budi Prasetyo. (Juru Bicara KPK) Budi Prasetyo. (Juru Bicara KPK) (ANTARA/Rio Feisal)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menyelidiki dugaan pemerasan terkait pengurusan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) yang terjadi sejak masa kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Soeparno.

"Semuanya didalami," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK di Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Pernyataan itu disampaikan Budi saat merespons pertanyaan soal kemungkinan pengusutan kasus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan hingga ke era Menteri Erman Soeparno. Hal itu disampaikan usai penyidik KPK memeriksa Muller Silalahi, Staf Ahli Menakertrans periode 2008–2010, pada Senin, 16 Juni.

Budi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Muller masih sebatas seputar informasi yang diketahuinya setelah pensiun dari Kemenaker dan beralih menjadi agen pengurusan izin kerja TKA.

"Masih didalami terkait dengan apa yang dia lakukan dan apa yang dia ketahui ketika menjadi agen atau mengelola agen terkait dengan pengurusan TKA di Kemenaker," ujarnya. 

Baca juga: KPK Ungkap Telah Periksa Staf Ahli Menakertrans Era Cak Imin

Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan delapan tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Seluruhnya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

KPK menyebut, dalam rentang waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga telah mengantongi sekitar Rp53,7 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) yang ingin bekerja di Indonesia.

Tanpa diterbitkannya RPTKA oleh Kemenaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhenti. Akibatnya, TKA bisa dikenai denda hingga Rp1 juta per hari. Kondisi ini membuat para pemohon RPTKA terpaksa menyuap para tersangka demi mempercepat proses pengurusan.

Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini diduga telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009–2014, lalu berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga masa jabatan Ida Fauziyah pada 2019–2024.

Baca juga: KPK Masih Lacak Keberadaan Jet Pribadi Hasil Korupsi Lukas Enembe

(Sumber: Antara) 

x|close