Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengkonfirmasi anak buahnya telah menangkap eks Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto. Penangkapan terjadi pada Selasa malam, 20 Mei 2025.
"Betul (ditangkap) di Solo malam tadi," ucap Febrie saat dikonfirmasi, Rabu 21 Mei 2025.
Febrie belum menjelaskan lebih detail terkait penangkapan Iwan tersebut. Tetapi, pada kesempatan sebelumnya, Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh bank nasional dan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) masih berada pada tahap umum.
Jampidsus Kejagung Febrie Ardiansyah. (NTVNews.id)
“Penyidikan ini masih bersifat umum dan belum bersifat khusus karena masih melihat apakah di sana ada fakta-fakta hukum yang mengungkapkan bahwa ada perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 6 Mei 2025.
Harli menjelaskan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat ini masih berupaya menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Ia juga menyebut sejumlah bank telah dimintai keterangan untuk mengungkap fakta hukum yang berkaitan dengan dugaan tersebut.